SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. JAMIL FAUZI, S.Pd.I
dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap
pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : JAMIL FAUZI,
S.Pd.I
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 01 Januari 1989
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Pendidikan
Terakhir : S1 PAI
Bertugas
Sebagai : Guru Seni Budaya
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. SINGGIH PHW, SE
dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap
pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : SINGGIH
PHW, SE
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sleman, 16 April 1982
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Pendidikan
Terakhir : S1 Ekonomi
Bertugas
Sebagai : Guru IPS
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut diurus
oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. ADE RISMA, S.Pd
dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap
pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : ADE RISMA,
S.Pd
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 03 Januari 1987
Jenis
Kelamin : Perempuan
Pendidikan
Terakhir : S1 IPA
Bertugas
Sebagai : Guru IPA
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. EDI GUNAWAN, S.Pd.I
dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap
pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : EDI
GUNAWAN, S.Pd.I
Tempat
dan Tanggal Lahir : Lampung, 17 April 1980
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Pendidikan
Terakhir : S1 PAI
Bertugas
Sebagai : Guru Pengembangan
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. NENENG RAHMAWATI, S.Pd.I
dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap
pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : NENENG
RAHMAWATI, S.Pd.I
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 02 Februari 1980
Jenis
Kelamin : Perempuan
Pendidikan
Terakhir : S1 PAI
Bertugas
Sebagai : Guru Bahasa Sunda
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. NENENG YANI YULIANI, S.Pd dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : NENENG YANI
YULIANI, S.Pd
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 07 Juni 1986
Jenis
Kelamin : P ( Perempuan )
Pendidikan
Terakhir : S1
Bertugas
Sebagai : Guru Pendidikan Kewarganegaraan
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. NURDIN, S.Pd dipandang mampu
dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : NURDIN, S.Pd
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 01 Januari 1982
Jenis
Kelamin : L ( Laki-Laki )
Pendidikan
Terakhir : S1
Bertugas
Sebagai : Guru PJOK
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. ERNA HERAWATI, S.Pd.I
dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap
pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : ERNA
HERAWATI, S.Pd.I
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi,
Jenis
Kelamin : P ( Perempuan )
Pendidikan
Terakhir : S1
Bertugas
Sebagai : Guru Pramuka
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. ELIS SUSIALAWATI, S.Pd
dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap
pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : ELIS
SUSILAWATI, S.Pd
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 28 Juni 1991
Jenis
Kelamin : P ( Perempuan )
Pendidikan
Terakhir : S1
Bertugas
Sebagai : Guru Bahasa Inggris
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. SITI ASIAH, S.Pd
dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap
pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : SITI ASIAH,
S.Pd
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 23 Oktober 1988
Jenis
Kelamin : P ( Perempuan )
Pendidikan
Terakhir : S1
Bertugas
Sebagai : Guru Bahasa Indonesia
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. NENO JAROT PRASETYO, S.Pd.I
dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap
pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : NENO JAROT
PRASETYO, S.Pd.I
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 23 November 2013
Jenis
Kelamin : L ( Laki-laki )
Pendidikan
Terakhir : S1
Bertugas
Sebagai : Guru Ilmu Pengetahuan Sosial
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. ENCEP ABDILLAH, S.Pd.I dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : ENCEP
ABDILLAH, S.Pd.I
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 05 April 1981
Jenis
Kelamin : L (Laki-laki )
Pendidikan
Terakhir : S1
Bertugas
Sebagai : Guru Pendidikan Agama Islam
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan honorarium
setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. RAMLI LASIPAH dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : RAMLI
LASIPAH
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 25 Mei 1986
Jenis
Kelamin : L (Laki-laki )
Pendidikan
Terakhir : D2
Bertugas
Sebagai : Guru Ilmu Pengetahuan Alam
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. MA’MUN MA’RUF dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : MA’MUN
MA’RUF
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 12 Mei 1980
Jenis
Kelamin : L (Laki-laki )
Pendidikan
Terakhir : D2
Bertugas
Sebagai : Guru Bahasa Arab
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. YANTO PRAYITNO, A.Md dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : YANTO
PRAYITNO, A.Md
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 25 April 1974
Jenis
Kelamin : L (Laki-laki )
Pendidikan
Terakhir : D3
Bertugas
Sebagai : Guru Pramuka
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. SUPADLI, S.Pd.I dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : SUPADLI,
S.Pd.I
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 13 November 1989
Jenis
Kelamin : L (Laki-laki )
Pendidikan
Terakhir : S1
Bertugas
Sebagai : Guru PMR
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. AMIR SYARIFUDIN, A.Ma dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : AMIR
SYARIFUDIN, A.Ma
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 07 Agustus 1948
Jenis
Kelamin : L (Laki-laki )
Pendidikan
Terakhir : D3
Bertugas
Sebagai : Guru Aqidah Akhlak
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. M. FAISAL MAJAZI dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : M. FAISAL
MAJAZI
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 06 November 1973
Jenis
Kelamin : L (Laki-laki )
Pendidikan
Terakhir : PONTREN
Bertugas
Sebagai : Guru Kitab Kuning
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. MAMAN ABDURRAHMAN dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : MAMAN
ABDURRAHMAN
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 02 Oktober 1974
Jenis
Kelamin : L (Laki-laki )
Pendidikan
Terakhir : S1
Bertugas
Sebagai : Guru Pendidikan Agama Islam
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. AI WINANINGSIH, S.Pd.I dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : AI
WINANINGSIH, S.Pd.I
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 02 Maret 1993
Jenis
Kelamin : P ( Perempuan )
Pendidikan
Terakhir : S1
Bertugas
Sebagai : Guru Teknologi Informatika ( TIK )
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar