DATA TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN | |||||||||
No | NAMA LENGKAP | L/P | TEMPAT, TGL LAHIR | JABATAN | PENDIDIKAN TERAKHIR | MULAI MENGAJAR | NO | STATUS PEGAWAI | |
NIP | SK | ||||||||
1 | Asep Saepudin, S.Pd.I | L | Sukabumi, 09 Maret 1973 | Kepala Sekolah | S1 PAI | 2012-2013 | 015/YSRI/Kep/I/2012 | Swasta | |
2 | Singgih PHW, S.E | L | Sleman, 16 April 1982 | Guru Matematika | S1 Ekonomi | 2012-2013 | ALBINA-04/274/Kep/001/VII/2013 | Swasta | |
3 | Edi Gunawan, S.Pd.I | L | Lampung, 17 April 1980 | Guru Conversation | S1 PAI | 2012-2013 | ALBINA-04/274/Kep/002/VII/2013 | Swasta | |
4 | Neneng Rahmawati, S.Pd.I | P | Sukabumi, 02 Februari 1980 | Guru B. Sunda | S1 PAI | 2012-2013 | ALBINA-04/274/Kep/003/VII/2013 | Swasta | |
5 | Neneng Yani Yuliani, S.Pd | P | sukabumi, 07 Juni 1986 | Guru PKN | S1 PKN | 2012-2013 | ALBINA-04/274/Kep/004/VII/2013 | Swasta | |
6 | Nurdin A, S.Pd | L | Sukabumi, 01 Januari 1982 | Guru PJOK | S1 PJOK | 2012-2013 | ALBINA-04/274/Kep/006/VII/2013 | Swasta | |
8 | Elis Susilawati, S.Pd | P | Sukabumi, 28 Juni 1991 | Guru B. Inggris | S1 | 2012-2013 | ALBINA-04/274/Kep/008/VII/2013 | Swasta | |
9 | Neno Jarot Prasetyo, S.Pd.I | L | Sukabumi, 23 November 1988 | Guru IPS | S1 PAI | 2012-2013 | ALBINA-04/274/Kep/010/VII/2013 | Swasta | |
10 | Encep Abdillah, S.Pd.I | L | Sukabumi, 05 April 1981 | Guru PAI | S1 PAI | 2012-2013 | ALBINA-04/274/Kep/011/VII/2013 | Swasta | |
13 | Ramli Lasifah | L | Sukabumi, 25 Mei 1986 | Guru IPA | D1 | 2012-2013 | ALBINA-04/274/Kep/012/VII/2013 | Swasta | |
14 | Ma'mun Ma'ruf | L | Sukabumi, 12 Mei 1980 | Guru B. Arab | D2 | 2012-2013 | ALBINA-04/274/Kep/013/VII/2013 | Swasta | |
15 | Yanto Prayitno, A.Md | L | Sukabumi, 25 April 1974 | Guru Pramuka | D3 | 2012-2013 | ALBINA-04/274/Kep/014/VII/2013 | Swasta | |
17 | M. Amir Syarifudin, A.ma | L | Sukabumi, 07 Agustus 1948 | Guru Aqidah Akhlak | D3 | 2012-2013 | ALBINA-04/274/Kep/016/VII/2013 | Swasta | |
18 | M. Faisal Majazi | L | Sukabumi, 06 November 1973 | Guru Kitab Kuning | Pontren | 2012-2013 | ALBINA-04/274/Kep/017/VII/2013 | Swasta | |
19 | Maman Abdurrahman | L | Sukabumi, 02 Oktober 1974 | Guru Jurumiah | Pontren | 2012-2013 | ALBINA-04/274/Kep/018/VII/2013 | Swasta | |
21 | Ramidah | P | Indramayu, 08 April 1985 | Guru Aqidah Akhlak | S1 PAI | 2012-2013 | ALBINA-04/274/Kep/020/VII/2013 | Swasta | |
23 | Leni Nuraeni | P | Guru SBK | S1 | 2013-2014 | ALBINA-04/274/Kep/022/VII/2013 | Swasta | ||
Mengetahui | |||||||||
Kepala SMP Terpadu Al-Bina | |||||||||
ASEP SAEPUDIN, S.Pd.I |
Senin, 02 Februari 2015
Sabtu, 14 Desember 2013
Daftar Guru Albina
NO | NAMA GURU | JABATAN | CECK IN OUT | |
Data Rinci | ||||
1 | Asep Saepudin, S.Pd.I | Kepala Sekolah | >>DR<< | >>FB<< |
2 | Singgih PHW, S.E | Guru Matematika | >>DR<< | >>FB<< |
3 | Edi Gunawan, S.Pd.I | Guru Conversation | >>DR<< | >>FB<< |
4 | Neneng Rahmawati, S.Pd.I | Guru B. Sunda | >>DR<< | >>FB<< |
5 | Neneng Yani Yuliani, S.Pd | Guru PKN | >>DR<< | >>FB<< |
6 | Jamil Fauzi, S.Pd.I | Guru SENI | >>DR<< | >>FB<< |
7 | Nurdin A, S.Pd | Guru PJOK | >>DR<< | >>FB<< |
8 | Erna Herawati, S.Pd.I | Guru Pramuka | >>DR<< | >>FB<< |
9 | Elis Susilawati, S.Pd | Guru B. Inggris | >>DR<< | >>FB<< |
10 | Siti Asiah, S.Pd | Guru B. Indonesia | >>DR<< | >>FB<< |
11 | Neno Jarot Prasetyo, S.Pd.I | Guru IPS | >>DR<< | >>FB<< |
12 | Encep Abdillah, S.Pd.I | Guru PAI | >>DR<< | >>FB<< |
13 | Ramli Lasifah | Guru IPA | >>DR<< | >>FB<< |
14 | Ma'mun Ma'ruf | Guru B. Arab | >>DR<< | >>FB<< |
15 | Yanto Prayitno, A.Md | Guru Pramuka | >>DR<< | >>FB<< |
16 | Supadli, S.Pd | Guru PMR | >>DR<< | >>FB<< |
17 | M. Amir Syarifudin, A.ma | Guru Aqidah Akhlak | >>DR<< | >>FB<< |
18 | M. Faisal Majazi | Guru Kitab Kuning | >>DR<< | >>FB<< |
19 | Maman Abdurrahman | Guru Jurumiah | >>DR<< | >>FB<< |
20 | Ai Winaningsih, S.Pd.I | Guru TIK | >>DR<< | >>FB<< |
21 | Ramidah | Guru Aqidah Akhlak | >>DR<< | >>FB<< |
22 | Eli Rismawati, S.Pd.I | Guru Aqidah Akhlak | >>DR<< | >>FB<< |
23 | Leni Nuraeni | Guru SBK | >>DR<< | >>FB<< |
Minggu, 10 November 2013
Senin, 23 September 2013
Contoh SK GURU
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. JAMIL FAUZI, S.Pd.I
dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap
pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : JAMIL FAUZI,
S.Pd.I
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 01 Januari 1989
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Pendidikan
Terakhir : S1 PAI
Bertugas
Sebagai : Guru Seni Budaya
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. SINGGIH PHW, SE
dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap
pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : SINGGIH
PHW, SE
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sleman, 16 April 1982
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Pendidikan
Terakhir : S1 Ekonomi
Bertugas
Sebagai : Guru IPS
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut diurus
oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. ADE RISMA, S.Pd
dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap
pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : ADE RISMA,
S.Pd
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 03 Januari 1987
Jenis
Kelamin : Perempuan
Pendidikan
Terakhir : S1 IPA
Bertugas
Sebagai : Guru IPA
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. EDI GUNAWAN, S.Pd.I
dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap
pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : EDI
GUNAWAN, S.Pd.I
Tempat
dan Tanggal Lahir : Lampung, 17 April 1980
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Pendidikan
Terakhir : S1 PAI
Bertugas
Sebagai : Guru Pengembangan
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. NENENG RAHMAWATI, S.Pd.I
dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap
pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : NENENG
RAHMAWATI, S.Pd.I
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 02 Februari 1980
Jenis
Kelamin : Perempuan
Pendidikan
Terakhir : S1 PAI
Bertugas
Sebagai : Guru Bahasa Sunda
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. NENENG YANI YULIANI, S.Pd dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : NENENG YANI
YULIANI, S.Pd
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 07 Juni 1986
Jenis
Kelamin : P ( Perempuan )
Pendidikan
Terakhir : S1
Bertugas
Sebagai : Guru Pendidikan Kewarganegaraan
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. NURDIN, S.Pd dipandang mampu
dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : NURDIN, S.Pd
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 01 Januari 1982
Jenis
Kelamin : L ( Laki-Laki )
Pendidikan
Terakhir : S1
Bertugas
Sebagai : Guru PJOK
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. ERNA HERAWATI, S.Pd.I
dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap
pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : ERNA
HERAWATI, S.Pd.I
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi,
Jenis
Kelamin : P ( Perempuan )
Pendidikan
Terakhir : S1
Bertugas
Sebagai : Guru Pramuka
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. ELIS SUSIALAWATI, S.Pd
dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap
pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : ELIS
SUSILAWATI, S.Pd
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 28 Juni 1991
Jenis
Kelamin : P ( Perempuan )
Pendidikan
Terakhir : S1
Bertugas
Sebagai : Guru Bahasa Inggris
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. SITI ASIAH, S.Pd
dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap
pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : SITI ASIAH,
S.Pd
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 23 Oktober 1988
Jenis
Kelamin : P ( Perempuan )
Pendidikan
Terakhir : S1
Bertugas
Sebagai : Guru Bahasa Indonesia
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. NENO JAROT PRASETYO, S.Pd.I
dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap
pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : NENO JAROT
PRASETYO, S.Pd.I
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 23 November 2013
Jenis
Kelamin : L ( Laki-laki )
Pendidikan
Terakhir : S1
Bertugas
Sebagai : Guru Ilmu Pengetahuan Sosial
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. ENCEP ABDILLAH, S.Pd.I dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : ENCEP
ABDILLAH, S.Pd.I
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 05 April 1981
Jenis
Kelamin : L (Laki-laki )
Pendidikan
Terakhir : S1
Bertugas
Sebagai : Guru Pendidikan Agama Islam
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan honorarium
setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. RAMLI LASIPAH dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : RAMLI
LASIPAH
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 25 Mei 1986
Jenis
Kelamin : L (Laki-laki )
Pendidikan
Terakhir : D2
Bertugas
Sebagai : Guru Ilmu Pengetahuan Alam
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. MA’MUN MA’RUF dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : MA’MUN
MA’RUF
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 12 Mei 1980
Jenis
Kelamin : L (Laki-laki )
Pendidikan
Terakhir : D2
Bertugas
Sebagai : Guru Bahasa Arab
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. YANTO PRAYITNO, A.Md dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : YANTO
PRAYITNO, A.Md
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 25 April 1974
Jenis
Kelamin : L (Laki-laki )
Pendidikan
Terakhir : D3
Bertugas
Sebagai : Guru Pramuka
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. SUPADLI, S.Pd.I dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : SUPADLI,
S.Pd.I
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 13 November 1989
Jenis
Kelamin : L (Laki-laki )
Pendidikan
Terakhir : S1
Bertugas
Sebagai : Guru PMR
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. AMIR SYARIFUDIN, A.Ma dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : AMIR
SYARIFUDIN, A.Ma
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 07 Agustus 1948
Jenis
Kelamin : L (Laki-laki )
Pendidikan
Terakhir : D3
Bertugas
Sebagai : Guru Aqidah Akhlak
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. M. FAISAL MAJAZI dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : M. FAISAL
MAJAZI
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 06 November 1973
Jenis
Kelamin : L (Laki-laki )
Pendidikan
Terakhir : PONTREN
Bertugas
Sebagai : Guru Kitab Kuning
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. MAMAN ABDURRAHMAN dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : MAMAN
ABDURRAHMAN
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 02 Oktober 1974
Jenis
Kelamin : L (Laki-laki )
Pendidikan
Terakhir : S1
Bertugas
Sebagai : Guru Pendidikan Agama Islam
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP TERPADU AL-BINA
PURABAYA
KABUPATEN SUKABUMI
Nomor : ALBINA-04/274/Kep/ /VII/2013
Menimbang : a. Bahwa
dalam rangka memelihara dan menjaga kesinambungan kegiatan belajar
mengajar pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya Kabupaten Sukabumi tahun
pelajaran 2013/2014, sementara ketersediaan
Guru Pegawai Negeri Sipil yang masih terbatas, maka dipandang perlu mengangkat
tenaga Guru Tidak Tetap ;
b. Bahwa dalam mengangkat Guru Tidak Tetap
perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia
;
c. Bahwa Sdr. AI WINANINGSIH, S.Pd.I dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Pertama Terpadu Al-Bina.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 ;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 1987
;
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 426 Tahun
1995 ;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas
5. Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Memperhatikan
: 1. Surat Kepala Yayasan Sekolah Rakyat Indonesia (YSRI)
Perihal Wewenang Mengangkat Guru Tetap Madrasah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Juli
2013 mengangkat Guru Tidak Tetap
Nama : AI
WINANINGSIH, S.Pd.I
Tempat
dan Tanggal Lahir : Sukabumi, 02 Maret 1993
Jenis
Kelamin : P ( Perempuan )
Pendidikan
Terakhir : S1
Bertugas
Sebagai : Guru Teknologi Informatika ( TIK )
Tempat
Tugas : SMP Terpadu Al-Bina
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan
honorarium setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Ketiga : Bahwa pembayaran honorarium tersebut
diurus oleh Sekolah di mana yang bersangkutan mengajar/bertugas.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku selama satu
tahun pelajaran.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Purabaya
Pada Tanggal : 01 Juli 2013
Kepala SMP
Terpadu Al-Bina
ASEP
SAEPUDIN, S.Pd.I
|
TEMBUSAN
:
1. Yth. Kepala YSRI
2. Yth. Kepala SMP Terpadu Al-Bina Cigadog Purabaya Kabupaten Sukabumi
3. Yth. Pembuat Daftar Honorarium pada SMP Terpadu Al-Bina,
Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
4. Yth. Pengawas
Kec. Purabaya
Langganan:
Postingan (Atom)